KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Dugaan Pemerasan TKA Tembus Rp 53 Miliar!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:30 WIB
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Dugaan Pemerasan TKA Tembus Rp 53 Miliar!

Daftar Lengkap 9 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Hery Sudarmanto merupakan tersangka kesembilan yang dijaring KPK dalam kasus besar ini. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka beserta jabatannya:

  • Suhartono: Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
  • Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024-2025)
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019)
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025)
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025)
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024)
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)
  • Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker (2017-2018)

Modus dan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari pemerasan ini diduga mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut tidak hanya dinikmati oleh para tersangka inti, tetapi juga dibagikan secara lebih luas.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan dibagikan setiap dua minggu kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, yang berjumlah sekitar 85 orang, dengan total perkiraan mencapai Rp 8,94 miliar. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk membiayai acara makan malam pegawai di Direktorat PPTKA.

Pasal yang Dijatuhkan

Seluruh tersangka dalam kasus korupsi Kemnaker ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti praktik korupsi yang terstruktur di sektor perizinan ketenagakerjaan.


Halaman:

Komentar