KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Penetapan ini memperkuat dugaan praktik korupsi sistemik di lingkungan Kemnaker.
Peran Hery Sudarmanto dalam Kasus Pemerasan TKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peranan Hery Sudarmanto terkait dengan dua hal utama. "Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," ujar Budi dalam konferensi pers.
Dari total uang pemerasan yang diduga mencapai Rp 53 miliar, Hery diduga turut menerima sebagian. Meskipun jumlah pastinya masih dalam investigasi, KPK memastikan akan terus mengupdate perkembangan perkara ini.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hery Sudarmanto sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam aksi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan sebuah mobil. Hery Sudarmanto sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai statusnya sebagai tersangka.
KPK juga masih aktif melakukan penelusuran, khususnya terkait aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka untuk mengungkap aliran dana hasil pemerasan.
Artikel Terkait
Aktivis Aceh Diteror Pesan Siber Usai Sebar Video Demo Tolak Prabowo
Gus Ipul Serukan Inklusivitas dan Larang Bullying di Sekolah Rakyat Deli Serdang
Distraksi: Senyuman Licin yang Menggerogoti Fokus Anak Muda
Pernyataan Prabowo Soal Israel Viral, Ternyata Ada Syarat yang Terpotong