Merek & Hak Cipta Kalbar Melejit! Cek Data Terbaru 2025 di Sini.

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:54 WIB
Merek & Hak Cipta Kalbar Melejit! Cek Data Terbaru 2025 di Sini.

Layanan Kekayaan Intelektual Kalimantan Barat: Konsultasi dan Monitoring Dashboard Diperkuat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan prima yang cepat dan mudah diakses masyarakat.

Layanan Konsultasi KI Tatap Muka dan Daring

Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat tidak hanya tersedia secara tatap muka langsung di kantor, tetapi juga dapat diakses melalui media daring (online). Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke seluruh wilayah Kalimantan Barat, memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pendaftaran KI.

Ragam Layanan Kekayaan Intelektual yang Tersedia

Beberapa layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi konsultasi merek "Mak Ima Alkitiyapi" atas nama Irma Suprida, konsultasi Hak Cipta dan Indikasi Geografis (IndiGeo) atas nama Urai Mauludin dari Bapperida Kabupaten Sanggau, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk memantau perkembangan permohonan KI di wilayah Kalimantan Barat.

Untuk merek "Mak Ima Alkitiyapi" yang dibina oleh Disporapar Kabupaten Kubu Raya, telah dilakukan proses pendaftaran dengan nomor IPT2025252764 per 28 Oktober 2025. Petugas memberikan pendampingan teknis mengenai kelengkapan data dukung dan tata cara pendaftaran, termasuk penyempurnaan formulir permohonan dan logo merek sebelum diajukan ke sistem DJKI.

Panduan Pendaftaran Hak Cipta dan Indikasi Geografis

Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id dengan melengkapi data, dokumen pendukung, dan bukti pembayaran. Bagi pencipta yang telah meninggal dunia, pendaftaran dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan surat keterangan waris.

Indikasi Geografis (IG) dijelaskan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah yang memiliki karakter khas akibat faktor lingkungan geografis dan budaya setempat. Pemahaman ini penting untuk mengoptimalkan potensi produk lokal Kalimantan Barat.

Statistik Permohonan KI Kalimantan Barat 2025

Berdasarkan Dashboard Monitoring DJKI per 28 Oktober 2025, tercatat 1.998 permohonan Kekayaan Intelektual dari Kalimantan Barat dengan rincian: 672 permohonan Merek, 30 permohonan Paten dan Paten Sederhana, 24 permohonan Desain Industri, 1.270 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis.

Evaluasi dan Strategi Peningkatan Layanan

Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai layanan konsultasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan pemantauan kinerja pelayanan KI di Kalimantan Barat. Sistem Dashboard Monitoring memungkinkan Kanwil menilai progres pendaftaran KI secara real time dan menjadi dasar perumusan strategi peningkatan kualitas layanan di masa depan.

Komitmen Kemenkum Kalbar dalam Perlindungan KI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi hasil karya masyarakat.

"Kantor Wilayah berkomitmen menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui layanan konsultasi dan monitoring dashboard, kami ingin memastikan setiap karya, inovasi, dan produk lokal Kalimantan Barat mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menyatakan bahwa pelayanan berbasis digital akan terus dikembangkan sejalan dengan transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Masyarakat, pelaku usaha, dan perguruan tinggi didorong untuk aktif mendaftarkan karya dan merek mereka sebagai langkah strategis memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Dengan penguatan layanan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual sekaligus mempercepat capaian kinerja pelayanan KI di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar