Setya Novanto Bebas, Tapi Masih Tersangkut Perkara Pencucian Uang: Ini Respons Kemenkumham

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Setya Novanto Bebas, Tapi Masih Tersangkut Perkara Pencucian Uang: Ini Respons Kemenkumham

Alasan Pokok Gugatan Pembebasan Bersyarat

Boyamin Saiman menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak boleh diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Dalam hal ini, Setya Novanto disebutkan masih menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Penggugat berharap hakim mengabulkan gugatan mereka. Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya adalah Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Kronologi Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada April 2018 dalam kasus korupsi e-KTP.

Setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK ini berjalan selama lima tahun sebelum akhirnya dikabulkan oleh MA pada Juni 2025, yang menjadi dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat.


Halaman:

Komentar