Alasan Pokok Gugatan Pembebasan Bersyarat
Boyamin Saiman menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak boleh diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Dalam hal ini, Setya Novanto disebutkan masih menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Penggugat berharap hakim mengabulkan gugatan mereka. Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya adalah Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Kronologi Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada April 2018 dalam kasus korupsi e-KTP.
Setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK ini berjalan selama lima tahun sebelum akhirnya dikabulkan oleh MA pada Juni 2025, yang menjadi dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat.
Artikel Terkait
X Akhirnya Tuntaskan Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah Usai Teguran Ketiga
Dapur Bogor yang Menyantuni 8.000 Siswa dan Menggerakkan Petani Lokal
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi