Kementerian Imipas Respons Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menanggapi gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Prosedur Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikatakan Sudah Sesuai Aturan
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk Setya Novanto telah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang sah. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto telah resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdana untuk kasus ini telah digelar.
Gugatan diajukan oleh ARRUKI dan LP3HI, dengan pihak tergugat adalah Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena kekecewaan masyarakat terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto.
Artikel Terkait
Dapur Bogor yang Menyantuni 8.000 Siswa dan Menggerakkan Petani Lokal
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Misteri Perjalanan Filipina Pelaku Penembakan Bondi Terkuak