Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalur Ganda KA
Kasus ini telah menyeret beberapa tersangka, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto. Risna, yang menjabat sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pengaturan tender.
Modus 'Kuncian Tender' dalam Proyek Kereta Api
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Risna diduga menambahkan syarat tertentu dalam tender yang berfungsi sebagai 'kuncian tender' atas permintaan Bernard Hasibuan yang telah lebih dulu diadili. Modus ini dimaksudkan untuk mengarahkan pemenang tender kepada perusahaan yang telah dipersiapkan.
Gagal Lelang dan Commitment Fee Rp 600 Juta
Meski telah diatur, perusahaan yang dipersiapkan ternyata gagal dalam lelang karena kesalahan unggah dokumen penawaran. Akhirnya, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender dan kemudian memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Risna Sutriyanto yang diduga sebagai commitment fee.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek kereta api ini untuk mengungkap jaringan dan modus yang lebih luas, sekaligus menindak tegas para pelaku yang terlibat.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus