Bea Cukai Dukung Penuh Proses Hukum Penggeledahan oleh Kejagung Terkait Kasus Ekspor POME
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyatakan sikap resmi menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah salah satu pejabatnya. Operasi hukum ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung. "Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," jelas Budi dalam keterangan persnya.
Lima Lokasi Penggeledahan oleh Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait kasus ini. Lokasi tersebut mencakup kantor Ditjen Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai. "Terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik. Lima titik itu di antaranya kantor Ditjen Bea Cukai, juga ada rumah pejabat," ungkap Anang.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dokumenter. "Sementara [yang disita] dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu," tambah Anang tanpa merinci identitas pejabat yang dimaksud.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beri Ultimatum ke Daerah: Perbaiki Pengelolaan Keuangan atau Tak Dapat Tambahan Dana!
Misteri Pencurian Perhiasan Louvre: Dua Tersangka Hadapi 15 Tahun Penjara, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron!
Sinergi Polri & Pers Profesional: Kunci Kamtibmas Kondusif Menurut Pakar Lemkapi
Misteri Sarkem Jogja: Dari Pasar Bunga Balokan ke Dunia Malam yang Tak Terungkap