Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mendengar keributan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian. Petugas juga menyita sebilah badik yang digunakan sebagai alat untuk melukai korban.
Korban selamat dari insiden tersebut dengan mengalami luka pada bagian tangan. Saat ini, kondisi korban telah stabil setelah mendapatkan pertolongan medis.
Status Hukum Pelaku Penikaman
Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat MC dengan dua pasal yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus penganiayaan dalam rumah tangga ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Barang bukti berupa badik telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gangguan Internet Rusia Diduga Akibat Sistem Blokir yang Kelebihan Beban
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pesisir Barat Lampung
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi, Siap Hadapi Ancaman El Nino
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar