Masa Tunggu Haji 2026 Ditetapkan Seragam 26 Tahun untuk Semua Provinsi
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru masa tunggu haji reguler tahun 2026. Kebijakan terbaru ini menetapkan masa tunggu keberangkatan jemaah haji dari seluruh provinsi di Indonesia diratakan menjadi 26 tahun.
Pengumuman Resmi Masa Tunggu Haji 2026
Kebijakan masa tunggu haji 2026 ini diumumkan langsung oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).
Perubahan Signifikan dari Sistem Sebelumnya
Menurut penjelasan Dahnil, kebijakan masa tunggu haji 2026 ini merupakan perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota haji tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, masa tunggu setiap provinsi masih bervariasi dan bahkan ada yang mencapai hingga 47 tahun.
Landasan Hukum Baru Penyelenggaraan Haji
Pemerintah menegaskan bahwa pembagian kuota haji reguler untuk tahun 2026 sudah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 yang disebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk pembagian provinsi-per-provinsi.
Dampak Kebijakan Masa Tunggu Haji 2026
Dalam skema baru masa tunggu haji 2026 ini, pembagian kuota akan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim serta daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai UU tersebut. Dampak dari perubahan sistem ini adalah:
Artikel Terkait
Dilarang Buka Klinik Baru! Begini Strategi Pemerintah Jamin Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi
Kepri Sukses! 419 Posbankum Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Semua Desa
Ibu-ibu Pengajian Gerebek Sarang Judi di Kisaran, Aksi Mereka Bikin Pelaku Kalang Kabut!
Gubernur Banten Andra Soni Geram! Ruang Tunggu RSUD Malingping Ditemukan Tak Manusiawi