Masa Tunggu Haji 2026 Dipangkas Drastis: Semua Provinsi Kini Sama, Cuma 26 Tahun!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:40 WIB
Masa Tunggu Haji 2026 Dipangkas Drastis: Semua Provinsi Kini Sama, Cuma 26 Tahun!
  • Sekitar 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pengurangan masa tunggu
  • Sekitar 20 provinsi akan mengalami pengurangan kuota yang berarti kemungkinan penambahan masa tunggu

Tujuan Penerapan Masa Tunggu Seragam

Dahnil menjelaskan bahwa penerapan masa tunggu haji yang diratakan menjadi 26 tahun ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam akses keberangkatan haji antarprovinsi. Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan dapat memperjelas perencanaan bagi para calon jemaah haji dan merampingkan siklus antrean yang selama ini sangat panjang di beberapa wilayah.

Perbandingan Kuota Haji 2025 vs 2026

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," tegas Dahnil dalam rapat kerja tersebut.

Dahnil menekankan bahwa pembagian kuota haji tahun 2025 belum memiliki landasan hukum yang jelas, sementara pembagian kuota 2026 telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025," jelasnya.

Masa Tunggu Haji yang Lebih Adil

Dengan sistem baru masa tunggu haji 2026 ini, masa tunggu keberangkatan haji yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, kini akan diseragamkan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," pungkas Dahnil.


Halaman:

Komentar