Masa Tunggu Haji 2026 Ditetapkan Seragam 26 Tahun untuk Semua Provinsi
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru masa tunggu haji reguler tahun 2026. Kebijakan terbaru ini menetapkan masa tunggu keberangkatan jemaah haji dari seluruh provinsi di Indonesia diratakan menjadi 26 tahun.
Pengumuman Resmi Masa Tunggu Haji 2026
Kebijakan masa tunggu haji 2026 ini diumumkan langsung oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).
Perubahan Signifikan dari Sistem Sebelumnya
Menurut penjelasan Dahnil, kebijakan masa tunggu haji 2026 ini merupakan perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota haji tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, masa tunggu setiap provinsi masih bervariasi dan bahkan ada yang mencapai hingga 47 tahun.
Landasan Hukum Baru Penyelenggaraan Haji
Pemerintah menegaskan bahwa pembagian kuota haji reguler untuk tahun 2026 sudah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 yang disebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk pembagian provinsi-per-provinsi.
Dampak Kebijakan Masa Tunggu Haji 2026
Dalam skema baru masa tunggu haji 2026 ini, pembagian kuota akan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim serta daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai UU tersebut. Dampak dari perubahan sistem ini adalah:
Artikel Terkait
Trump Buka Peluang Ganja Turun Kasta di Mata Hukum Federal
BMKG Naikkan Status: Bibit Badai di Selatan Jawa-Bali Berpotensi Jadi Siklon Tropis
Sidang Cerai Atalia-Ridwan Dibuka, Keduanya Absen di Pengadilan
PSI Kalbar Gelar Rakorwil, Fokus Siapkan Verifikasi Pemilu 2029