Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:18 WIB
Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!

Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Resmi Ditetapkan di Sukabumi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor untuk Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/KEP.859-BPBD/2025.

Masa tanggap darurat bencana di Sukabumi ini diberlakukan selama lima hari, mulai dari 27 Oktober hingga 31 Oktober 2025. Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmennya untuk menangani dampak bencana secepat mungkin.

Setelah meninjau langsung lokasi terdampak, Bupati menyatakan bahwa proses assessment kerusakan sedang berlangsung. Kerusakan tidak hanya dialami oleh rumah penduduk, tetapi juga melanda fasilitas umum vital seperti gedung sekolah dasar (SD) dan balai desa.

Penanganan darurat banjir dan longsor ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama untuk menangani masalah di sungai yang berada dalam kewenangan provinsi.

Data Kerusakan dan Warga Terdampak Banjir Bandang Sukabumi

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada Senin (27/10) telah menyebabkan dampak yang signifikan. Berdasarkan data terbaru dari BPBD Kabupaten Sukabumi, bencana tersebar di 16 desa dengan rincian 15 titik longsor dan 32 lokasi banjir.

Di Kecamatan Cisolok saja, tercatat 2.798 jiwa dari 902 KK menjadi korban terdampak. Sebanyak 37 jiwa dari 9 KK terpaksa mengungsi ke rumah saudara mereka di Desa Sukarame.

Data kerusakan properti di Cisolok menunjukkan:

  • Rumah rusak berat: 27 unit
  • Rumah rusak sedang: 1 unit
  • Rumah rusak ringan: 21 unit

Infrastruktur juga mengalami kerusakan parah, termasuk putusnya jembatan penghubung Desa Cisolok-Cikahuripan, tanggul sungai yang jebol, serta masjid dan SD Cikahuripan yang terendam banjir. Sementara itu, pendataan detail untuk kerusakan di Kecamatan Cikakak masih terus dilakukan oleh tim BPBD.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar