Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Resmi Ditetapkan di Sukabumi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor untuk Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/KEP.859-BPBD/2025.
Masa tanggap darurat bencana di Sukabumi ini diberlakukan selama lima hari, mulai dari 27 Oktober hingga 31 Oktober 2025. Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmennya untuk menangani dampak bencana secepat mungkin.
Setelah meninjau langsung lokasi terdampak, Bupati menyatakan bahwa proses assessment kerusakan sedang berlangsung. Kerusakan tidak hanya dialami oleh rumah penduduk, tetapi juga melanda fasilitas umum vital seperti gedung sekolah dasar (SD) dan balai desa.
Penanganan darurat banjir dan longsor ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama untuk menangani masalah di sungai yang berada dalam kewenangan provinsi.
Artikel Terkait
Tora Sudiro Jual Moge Demi Tabungan Masa Depan Cucu
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun
Kisah Heroik Pedagang Buah di Tengah Duka Penembakan Sydney
BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca Hadapi Puncak Hujan dan Tiga Siklon di Awal 2026