Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Penahanan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Lokasi dan Masa Penahanan
Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Alasan Penahanan
Kajari Sleman Bambang Yunianto menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum dengan didukung alat bukti yang cukup. Penahanan dinilai penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Artikel Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Butuh Subsidi, Benarkah Upaya Halus Selamatkan Prabowo?
Pemuda Indonesia vs Korupsi, Kemiskinan, dan Jebakan Algoritma: Siapa Menang?
Rektor UGM Ova Emilia Digugat Rp 29 Miliar: Fakta Hukum yang Bikin Publik Terkejut
Korea Utara Uji Rudal Jelajah Strategis di Laut Kuning, Apa Sinyal untuk AS?