Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam penyaluran Dana Hibah Pariwisata. Alih-alih diberikan kepada Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata yang memenuhi syarat, dana hibah justru dialokasikan kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.
Modus operandi yang dilakukan Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan penetapan penerima hibah pariwisata yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp10.952.457.030. Audit ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum
Sri Purnomo terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Lima Kios di Kalideres Hangus Diterjang Si Jago Merah
Tiga ABK Masih Hilang, Pencarian Intensif Dilanjutkan di Laut Jawa
Ketika Masa Kecil Tak Lagi Ringan: Beban yang Tak Kasat Mata di Pundak Generasi Muda
Tito Soroti Harmonisasi Program, Kunci Pembangunan Papua Tak Lagi Tersendat