Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Sanksi Keras untuk Importir Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Para pelaku tidak hanya menghadapi denda dan hukuman penjara, tetapi juga dilarang seumur hidup beraktivitas di bidang impor.
"Barang akan dimusnahkan, pelaku dikenai denda, dipenjara, dan kami blacklist selamanya. Siapa pun yang terlibat impor ilegal akan saya larang seumur hidup," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Aturan larangan impor pakaian bekas saat ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan. Pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Tertahan di Rutan, Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dihantar ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Sudah Inkrah
TERUNGKAP! Dalang Korupsi Haji Disebut Setara Iblis & Firaun, KPK Didesak Bertindak
Mengapa Yusuf Islam (Cat Stevens) Pilih Poligami yang Bertanggung Jawab Daripada Hidup Bebas Tanpa Batas?
Rapat Tertutup BPIH 2026: Strategi Pemerintah Gagalkan Mafia Haji!