Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Sanksi Keras untuk Importir Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Para pelaku tidak hanya menghadapi denda dan hukuman penjara, tetapi juga dilarang seumur hidup beraktivitas di bidang impor.
"Barang akan dimusnahkan, pelaku dikenai denda, dipenjara, dan kami blacklist selamanya. Siapa pun yang terlibat impor ilegal akan saya larang seumur hidup," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Aturan larangan impor pakaian bekas saat ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan. Pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pemerintah akan fokus memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan utama sebagai pintu masuk barang impor. Pengawasan akan dioptimalkan menggunakan alat yang tersedia di Bea Cukai dan Pajak.
Purbaya menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku thrifting ilegal. "Kalau ada yang menolak aturan ini, akan langsung saya tangkap. Terutama bagi pelaku thrifting yang jelas-jelas melanggar hukum," katanya.
Langkah pencegahan dimulai dari hulu dengan menutup celah masuknya barang selundupan di pelabuhan. Diharapkan kebijakan ini akan mengurangi pasokan pakaian bekas impor dan menurunkan stok di lapak thrifting ilegal.
"Kalau suplai dari luar negeri berkurang, otomatis jumlah barang di lapangan juga turun. Perkembangan ini akan terus dipantau," tutup Purbaya.
Artikel Terkait
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak
Pedagang Es Cincau Keliling Tewas Diduga Akibat Kelelahan di Bekasi
Taman Cinta Takalar Jadi Destinasi Romantis Gratis Jelang Valentine
Tanah Longsor di Wonosobo Tewaskan Satu Warga, Angin Kencang Rusak Delapan Rumah