- Suhartono: Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
- Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024-2025)
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019)
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025)
- Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025)
- Jamal Shodiqin (JMS): Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025)
- Alfa Eshad (ALF): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)
Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Pungli TKA
Kedelapan tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan. Uang hasil pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh para tersangka, tetapi juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA, yang berjumlah sekitar 85 orang, dengan total sekitar Rp 8,94 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa uang dari pemohon TKA dibagikan setiap dua minggu dan digunakan untuk membiayai makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. Untuk perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui upaya penyitaan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Setoran Rutin dari Agen TKA untuk Oknum Kemnaker, Ini Daftar 8 Tersangkanya!
Pohon Beringin Raksasa Tumbang & Tutup Jalan Kapten Muslihat Bogor, Begini Kronologinya!
Tembok Penahan Tanah Roboh di Bogor, 12 Rumah Hancur dan 65 Jiwa Mengungsi!
Misteri di Balik Reruntuhan Es: Satu Korban Jiwa Ditemukan Setelah Pesawat Hilang Kontak di Greenland