KPK Bongkar Modus Pungli TKA di Kemnaker: Setoran Rutin ke Oknum Pegawai Capai Rp 53 Miliar!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:48 WIB
KPK Bongkar Modus Pungli TKA di Kemnaker: Setoran Rutin ke Oknum Pegawai Capai Rp 53 Miliar!
  1. Suhartono: Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
  2. Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024-2025)
  3. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019)
  4. Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025)
  5. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025)
  7. Jamal Shodiqin (JMS): Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025)
  8. Alfa Eshad (ALF): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)

Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Pungli TKA

Kedelapan tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan. Uang hasil pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh para tersangka, tetapi juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA, yang berjumlah sekitar 85 orang, dengan total sekitar Rp 8,94 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa uang dari pemohon TKA dibagikan setiap dua minggu dan digunakan untuk membiayai makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. Untuk perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui upaya penyitaan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.


Halaman:

Komentar