Haji Mujamalah: Visa Undangan Saudi yang Tak Pakai Kuota Haji Nasional
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa haji mandiri sebenarnya merupakan haji dengan visa mujamalah atau haji undangan dari Arab Saudi. Ibadah haji mujamalah ini tidak menggunakan kuota haji nasional Indonesia.
Dahnil menegaskan bahwa haji mandiri tidak diatur dalam undang-undang Indonesia. Yang dimaksud dengan haji mandiri adalah visa mujamalah yang diatur melalui undang-undang mujamalah, furoda, dan haji.
Untuk mengikuti haji mujamalah, calon jemaah tetap harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Visa mujamalah biasanya diperoleh melalui PIHK, bukan secara perorangan.
Visa mujamalah juga dapat berupa undangan langsung dari Kerajaan Saudi kepada orang per orang tertentu. Namun secara umum, haji mandiri biasanya dipilih melalui PIHK atau haji khusus.
Menurut Dahnil, jemaah yang mengikuti haji mujamalah akan tetap diorganisir, berbeda dengan umrah mandiri yang sudah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru.
Artikel Terkait
Jong Ambon di Sumpah Pemuda: Sosok Penting yang Jarang Diketahui
Gempa 6,1 M Guncang Turki, Getarannya Sampai ke Istanbul: Ada Korban Jiwa?
KPK Beberkan Modus Setoran Rutin dari Agen TKA untuk Oknum Kemnaker, Ini Daftar 8 Tersangkanya!
Pohon Beringin Raksasa Tumbang & Tutup Jalan Kapten Muslihat Bogor, Begini Kronologinya!