Wamendagri: OTT Tak Cukup Buat Jera, Perlu Perbaikan Sistem dari Hulu

- Rabu, 11 Maret 2026 | 08:25 WIB
Wamendagri: OTT Tak Cukup Buat Jera, Perlu Perbaikan Sistem dari Hulu

Rentetan kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK belakangan ini memang bikin geleng-geleng. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, punya pandangan keras soal fenomena ini. Menurutnya, sederetan kasus itu justru menunjukkan sesuatu yang mengkhawatirkan: ancaman OTT rupanya belum cukup bikin jera.

"Fenomena rentetan OTT kepala daerah ini sepertinya membuktikan kepada kita bahwa ancaman OTT tidak cukup menimbulkan efek jera bagi kepala daerah," ujar Bima Arya, Rabu (11/3/2026).

Dia melanjutkan dengan nada prihatin, "Bisa setiap minggu ada OTT, ibarat giliran saja bagi kepala daerah."

Politikus PAN ini lantas menekankan, penanganannya tidak bisa sekadar mengandalkan razia di hilir. Di sisi lain, harus ada pembenahan serius yang dimulai dari hulu. Mulai dari sistem pemilihan kepala daerah, langkah pencegahan korupsi, hingga soal remunerasi. Tanpa itu, rasanya seperti menimba air laut dengan gayung.

"Tinggal kemampuan dari KPK saja semaksimal apa intensitas OTT ini. Artinya, saya lebih melihat kebutuhan mendesak untuk membenahi sistem dari hulu ke hilir," tegasnya.

Bima Arya tak menampik bahwa OTT adalah alat penegakan hukum yang penting. Namun begitu, dia merasa cara itu saja tidak akan pernah cukup untuk memutus mata rantai korupsi. Penyelamatan harus dimulai jauh sebelum niat jahat itu muncul.

"Bukan kurang efektif, kita sangat mendukung penegakan hukum dan langkah OTT. Tapi, ternyata itu tidak cukup menghentikan tindak pidana korupsi, artinya harus dikuatkan di hulunya," tambahnya.

Poinnya jelas. Tanpa perbaikan sistemik yang menyeluruh, kita mungkin hanya akan menyaksikan pola yang itu-itu lagi. OTT terjadi, pelaku ditangkap, lalu tak lama kemudian muncul kasus baru.

"Ya pokoknya dari hulu ke hilir, kalau nggak, ya bisa setiap hari ada OTT," pungkas Bima Arya, menyimpulkan kekhawatirannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar