Hati-Hati! Umrah Mandiri Bisa Jadi Tindak Pidana Jika Lakukan Hal Ini
Pemerintah Indonesia kini telah mengatur keberangkatan umrah mandiri melalui Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru. Regulasi ini hadir seiring dengan kebijakan Arab Saudi yang telah membuka pintu untuk jemaah umrah yang berangkat secara mandiri, sekaligus memberikan payung hukum untuk perlindungan jemaah.
Larangan Krusial dalam Umrah Mandiri
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan main meski umrah mandiri sudah dilegalkan. Salah satu poin terpenting yang ditekankan adalah larangan untuk memobilisasi atau mengajak orang lain dalam perjalanan umrah mandiri jika tidak memiliki izin resmi.
Artikel Terkait
12 Maestro & Pelestari Budaya Kalbar Diapresiasi Gubernur: Warisan Budaya Takbenda Capai 89!
Amanda Eka Lupita, Lulusan S2 Termuda UGM di Usia 22 Tahun: Ini Rahasia dan Perjuangannya
Banjir Bandang Sukabumi Luluhlantakkan 4 Desa, Jembatan Putus dan Ratusan Rumah Terendam!
Menteri Kehutanan Minta Maaf, Ternyata Ini yang Salah Fatal Soal Pemusnahan Mahkota Cendrawasih