Dahnil menegaskan bahwa kegiatan mengajak orang lain untuk berangkat umrah secara berkelompok tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan sebuah tindak pidana.
"Misalnya, saya ajak teman-teman yang lain, 'yuk kita umrah, bayar ke saya'. Padahal, saya bukan travel umrah yang berizin. Itu tidak boleh dan merupakan pelanggaran hukum," jelas Dahnil saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aturan Dibuat untuk Melindungi Bisnis Travel Umrah yang Sah
Menurut Dahnil, aturan ini sengaja dibuat untuk melindungi hak-hak dari biro perjalanan umrah atau travel umrah yang telah beroperasi secara legal dan memegang izin PPIU sebelum aturan ini diterbitkan. Tindakan oknum yang memobilisasi jemaah tanpa izin dinilai dapat merugikan bisnis travel yang sah.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik semacam ini banyak ditemui dalam iklan-iklan di media sosial. "Itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," tandas Dahnil.
Artikel Terkait
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Warga Amuk Pencuri Perkutut di Pasuruan, Pelaku Diduga ODGJ
Kementerian Pertanian Klaim Siap Hadapi El Nino Ekstrem, Stok Beras Aman