JAKARTA – Mulai Jumat depan, pegawai negeri bakal bekerja dari rumah. Itu kebijakan baru pemerintah. Tapi jangan salah, aturan work from home atau WFH ini nggak berlaku buat semua orang. Ada sejumlah sektor yang harus tetap ngantor atau turun ke lapangan seperti biasa.
Pengumuman ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Selasa (31/3/2026).
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari work from home dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," tegas Airlangga.
Jadi, siapa saja yang nggak bisa ikutan WFH? Daftarnya cukup panjang. Mulai dari layanan publik yang vital seperti kesehatan dan keamanan, lalu tenaga kebersihan. Sektor industri dan produksi termasuk energi dan air juga harus tetap beroperasi. Belum lagi perdagangan bahan pokok, makanan-minuman, transportasi, logistik, sampai keuangan. Intinya, roda perekonomian dan layanan dasar harus jalan terus.
Nah, kalau untuk sektor swasta, aturannya beda lagi. Pemerintah nggak memaksakan hal yang sama. Mekanismenya akan diatur lebih detail lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Nanti, aturan WFH untuk perusahaan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha. Jadi, fleksibel.
Artikel Terkait
Analis: Ketegangan Selat Hormuz Beri Tekanan Fiskal, Tapi Tak Fatal bagi Indonesia
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Pemerintah Geser Anggaran Rp130 Triliun ke Sektor Prioritas dan Rehabilitasi Bencana
Pakar Peringatkan Kelangkaan Bahan Baku Ancaman Nyata dari Eskalasi Timur Tengah