Raperbup Sintang: Pengaturan Retribusi Lab PU Diharapkan Perkuat PAD
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum. Rapat ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan aset laboratorium.
Rapat Harmonisasi Libatkan Banyak Pihak
Rapat yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, di Ruang Rapat Yasona Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, serta Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepastian Hukum dan Kontribusi untuk PAD Sintang
Dini Nursilawati menekankan bahwa Raperbup Sintang ini memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pengguna jasa laboratorium. Aturan ini penting untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak serta mencegah potensi sengketa di masa depan.
Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum merupakan aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Melalui mekanisme retribusi yang teratur, pemanfaatan laboratorium ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.
Penyempurnaan Naskah dan Komitmen Tata Kelola Aset
Rapat yang berlangsung produktif ini membahas penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan Raperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan peraturan akan disusun ulang sesuai masukan tim pengharmonisasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya Raperbup ini dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berkeadilan. "Pengaturan retribusi daerah mencakup tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Dinas PU dapat segera ditetapkan. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah dan mendorong pembangunan ekonomi berbasis efisiensi dan transparansi di Sintang.
Artikel Terkait
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa
Calon Jemaah Haji Asal Mamuju Meninggal di RS Wahidin Sesaat Sebelum Diberangkatkan ke Tanah Suci
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis