MURIANETWORK.COM - Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia
Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya.
Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai.
Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
"Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?" tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan.
Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan.
"Tidak ada. Baru di sidang ini," jawab Agam.
Razman Sampaikan Maaf ke MA, Minta Pembekuan Sumpah Advokatnya Dicabut
Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf.
"Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," kata hakim Arief.
"Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Rp400 Juta Terkait Kasus Gubernur Riau
Mantan Kapolda DIY Kenang Ustaz Jazir, Perintis Kemakmuran Masjid Jogokariyan
Drama Donasi Digital: Ketika Empati Diperdagangkan di Layar Ponsel
Bantuan BCA Tiba di Pengungsian Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Pasca-Banjir