Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis bagi Pemkab Kubu Raya dalam memperkuat identitas budaya daerah, mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam pembangunan, serta memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan potensi budaya lokal.
Proses Pembahasan dan Dasar Hukum
Seluruh peserta rapat menelaah substansi pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021.
Dukungan Kemenkum Kalbar untuk Kebudayaan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kebudayaan memiliki peran vital sebagai akar identitas bangsa. "Raperda ini harus menjadi jembatan antara pelestarian tradisi dan semangat inovasi," ujarnya.
Jonny menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memberikan dukungan teknis dan substansial dalam pembentukan peraturan daerah. Diharapkan Raperda ini dapat membangun ekosistem kebudayaan yang kuat dan berkelanjutan di Kubu Raya.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya telah selesai diharmonisasikan. Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk pembahasan tahap berikutnya.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya lokal sebagai kekayaan bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Makan Gratis di Sekolah, Siswi Ini Akhirnya Bisa Nabung untuk Sepatu Baru
KPK Periksa Lagi Tauhid Hamdi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji
Nadiem Makarim Dituding Kantongi Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook Bermasalah
Makan Bergizi Gratis di Bogor: Bukan Sekadar Isi Perut, Tapi Juga Bekal Pulang ke Rumah