Kembali, Tauhid Hamdi memenuhi panggilan KPK. Eks Bendahara Amphuri itu diperiksa lagi, Selasa kemarin, terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji yang terus bergulir.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kali ini fokus pada satu hal: menghitung kerugian negara. "Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," ucap Budi kepada awak media.
Tauhid sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul sebelas lebih sembilan menit. Seperti biasa, ia memilih tak berkomentar saat disambut para wartawan.
Namun begitu, Tauhid bukan satu-satunya yang dipanggil hari itu. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan travel haji. Mereka yang hadir antara lain Saodah Abdul Qodir dari Travel Farfaza Astatama, H. Amaludin yang menjabat komisaris di PT Ebad Al-Rahman Wisata, serta Ida Nursanti dari Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.
Ada juga Hilman Faza, Ali Moh Amin dari Alisan Hajj & Umrah, dan Ali Makki selaku direktur utama PT Al Harmain Jaya Wisata. Pemeriksaan terhadap mereka tampaknya untuk melengkapi mozaik kasus yang rumit ini.
Ini bukan kali pertama bagi Tauhid. Sebelumnya, ia sudah tiga kali dimintai keterangan. Mulai pertengahan September lalu, penyidik terus mendesaknya. Pada pemeriksaan pertama, pertanyaan berpusat pada tugas dan fungsinya selama di Amphuri.
Pertemuan dengan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, jadi sorotan di sesi kedua. Konon, mereka membahas pembagian kuota haji tambahan. Di pemeriksaan ketiga, topik yang sama masih digali. Tauhid mengaku ada dua pertemuan dengan Gus Yaqut saat masih menjabat dan setelah lengser yang didalami penyidik.
Mengulik Skema Korupsi Kuota
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji pada 2023, hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Nah, informasi inilah yang diduga memicu segala masalah.
Sejumlah asosiasi travel haji konon langsung bergerak. Mereka menghubungi pihak Kemenag, berupaya mendongkrak porsi kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia.
Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Ada kesepakatan untuk membagi rata kuota tambahan itu: 50% untuk haji khusus, 50% untuk reguler. Kesepakatan itu kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara rapat dan SK tersebut.
Yang lebih parah, ada dugaan setoran. Travel yang dapat kuota khusus tambahan diduga menyetor antara USD 2.600 sampai 7.000 per jemaah, tergantung besar kecilnya usaha. Uang itu mengalir melalui asosiasi, sebelum akhirnya diterima oknum di Kemenag dari pejabat hingga pucuk pimpinan.
Kerugian negaranya? Sementara ini diperkirakan tembus lebih dari Rp 1 triliun. Makanya, KPK menggandeng BPK untuk menghitung dengan lebih teliti.
Penyidikan terus meluas. Tiga orang sudah dicekal ke luar negeri: Gus Yaqut sendiri, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di banyak tempat, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex. Bahkan tim KPK terbang ke Arab Saudi untuk melihat langsung dampak kepadatan akibat pembagian kuota yang semrawut.
Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Ia menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Sampai saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Semua masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini masih panjang, dan publik menunggu titik terang.
Artikel Terkait
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1
Sirine Banjir Berbunyi di Bekasi, TMA Kali Bekasi Capai Status Siaga 2
40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Terkait Video Jusuf Kalla
Jembatan dan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Bandung Barat Ambles Akibat Hujan Deras