Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, jaksa membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, disebut-sebut menerima keuntungan fantastis dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Angkanya? Rp 809 miliar lebih.
Nadiem sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang diduga menelikung uang negara hingga Rp 2,18 triliun itu. Namun begitu, dia belum menghadiri sidang dakwaan karena alasan kesehatan dan masih dirawat di rumah sakit.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,”
begitu bunyi penggalan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dengan lantang. Sidang itu sendiri digelar untuk tiga terdakwa: Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (eks konsultan), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Dari situlah keterlibatan Nadiem terungkap.
Menurut jaksa, kelima orang termasuk Nadiem dan seorang buron bernama Jurist Tan bekerja sama menggarap pengadaan laptop dan perangkat lunak Chrome Device Management untuk anggaran 2020 hingga 2022. Tapi, caranya ngawur. Mereka mengabaikan perencanaan yang matang dan prinsip pengadaan yang sehat.
“Yang mengarah pada laptop Chromebook… tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),”
Artikel Terkait
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi
Anies Resmikan Jembatan Gantung, Jawab Penantian Warga Karanganyar Tiga Dekade
Lantai Kayu Tua Ambruk, Rombongan SD Terjatuh 4 Meter di Tangsi Belanda
Bencana Ekologis: Ujian Terberat Kedaulatan di Era Modern