Status siaga darurat bencana ini berlaku di seluruh wilayah administratif Jawa Barat, yang mencakup 18 kabupaten dan 9 kota berikut:
- Kabupaten: Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya.
- Kota: Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya.
Periode Berlaku dan Sumber Pembiayaan
Masa status siaga darurat bencana ditetapkan berlaku dalam jangka panjang, yaitu dari 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Selama periode siaga ini, pembiayaan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta sumber pendanaan lain yang sah dan legal sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini juga memperkuat hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana di musim penghujan.
Artikel Terkait
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Program Makan Bergizi SMPN 1 Tamansari Berjalan Mulus, Jimmy Hantu Tangani Menu
Sidang Perdana Nadiem Batal, Mantan Mendikbud Masih Terbaring di Rumah Sakit