Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menyatakan komitmennya agar anak tersebut tidak putus sekolah. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memulihkan kondisi psikologis dan mengobati kecanduan judol anak tersebut dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos.
Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK), juga akan dikomunikasikan. Jika anak merasa malu dan ingin pindah sekolah, Disdikpora siap membantu proses perpindahannya untuk memastikan kelangsungan pendidikannya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap ketika siswa SMP asal Kecamatan Kokap tersebut tidak masuk sekolah selama hampir satu bulan. Awalnya, anak ini terpapar game online yang mengandung unsur judi, yang kemudian berlanjut ke judol dan akhirnya terjerat pinjol untuk menutupi kerugiannya.
Dampak dan Kondisi Keluarga
Akibat jeratan judol dan pinjol, siswa tersebut diketahui berutang kepada teman-temannya hingga mencapai Rp 4 juta. Ketakutan untuk membayar utang inilah yang menyebabkan ia berhenti sekolah. Untuk mendaftar pinjol, anak ini diduga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya. Anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal bersama ibu serta adiknya, sementara sang ayah bekerja di Kalimantan.
Nur Hadiyanto menegaskan bahwa ini adalah kasus pertama yang ditemukan di Kulon Progo dan berkomitmen penuh untuk menanganinya agar tidak ada anak yang putus sekolah.
Artikel Terkait
Misteri Ijazah Jokowi Terungkap: Disita atau Masih Ada? Ini Bukti yang Bikin Heboh!
Indonesia Kaya Rakyat Miskin? Ini Alasan Negara Harus Hadir Sekarang Juga!
Anies Baswedan Bongkar Rahasia: Guru Jenis Ini Tak Akan Bisa Digantikan AI & Teknologi!
Gencatan Senjata Gaza Hancur! Israel Kembali Serang Sipil, Tangkap Nelayan, dan Hancurkan Rumah Warga