Kompensasi untuk Penumpang yang Terdampak
PT KAI memastikan bahwa seluruh penumpang yang terdampak pembatalan telah mendapat layanan kompensasi. Kompensasi yang diberikan berupa pengembalian bea 100 persen (di luar bea pemesanan). Penumpang dapat mengklaim kompensasi ini melalui:
- Loket stasiun
- Contact Center KAI 121 (hingga 7 hari setelah tanggal keberangkatan)
- Aplikasi Access by KAI (hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan)
PT KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Kronologi Anjloknya KA Purwojaya
Gangguan ini berawal dari insiden anjloknya KA Purwojaya (58F) di Km 56 1/2 Emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Bekasi, pada hari Sabtu. Evakuasi rangkaian kereta berhasil diselesaikan pada pukul 04.26 WIB. Saat ini, kereta yang melintas di jalur hulu masih diwajibkan untuk mengurangi kecepatan hingga 10 kilometer per jam.
Artikel Terkait
Bumi Tak Butuh Kita, Tapi Kita Tak Bisa Tanpanya
Gaun Putih, Jilbab, dan Akhir di Ruang Sidang: Kisah Singkat Pernikahan Beda Agama
Limbah Radioaktif Cesium-137 Dicuri, Dijual ke Lapak Bekas Cuma Rp 5 Ribu per Kilo
Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, Status Hukum Segera Ditentukan