Skandal Ijazah Gibran: Skenario Besar Loloskan Cawapres Tak Cukup Umur
Rismon Hasiholan Sianipar mengungkap fakta mengejutkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah inisiatif spontan Prabowo Subianto. Sebaliknya, terdapat skenario besar yang dirancang matang untuk mengatasi dua kendala utama Gibran: usia yang belum memenuhi syarat dan ketiadaan ijazah SMA.
Rangkaian Skenario Sistematis di Tiga Lembaga
Publik selama ini hanya fokus pada perubahan syarat usia di Mahkamah Konstitusi. Namun, ternyata ada dua skenario lain yang berjalan simultan:
- Dirjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran
- KPU menerbitkan PKPU No 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 yang memberikan pengecualian khusus
- MK mengubah syarat batas usia pencalonan
Ketiga langkah ini bekerja dalam koordinasi yang sempurna, menciptakan jalan mulus bagi Gibran meski tidak memenuhi persyaratan dasar.
Analisis Peraturan KPU yang Kontroversial
PKPU No 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 menjadi kunci utama dengan bunyi: "Bukti kelulusan dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Peraturan ini terlihat sangat spesifik dan seolah dibuat untuk kasus tertentu, memunculkan tanda tanya tentang transparansi proses seleksi calon pemimpin nasional.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi 2025: Fakta Mencengangkan dan Zona Bahaya yang Wajib Diketahui
250 Tenda Biru PETI di Gunung Halimun Salak Terbongkar dari Satelit: Begini Fakta Mencengangkannya
Tambang Emas Seluma vs 6 DAS: Benarkah Warisan Bengkulu Akan Musnah?
Dari Karyawan Stres ke Bos Digital: Kisah Grace Raih Omzet 15 Miliar di Usia 48 Tahun