Skandal Ijazah Gibran Terbongkar: Skenario Tersistematis Loloskan Cawapres 3 Tahun di Bawah Umur!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Skandal Ijazah Gibran Terbongkar: Skenario Tersistematis Loloskan Cawapres 3 Tahun di Bawah Umur!

Skandal Ijazah Gibran: Skenario Besar Loloskan Cawapres Tak Cukup Umur

Rismon Hasiholan Sianipar mengungkap fakta mengejutkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah inisiatif spontan Prabowo Subianto. Sebaliknya, terdapat skenario besar yang dirancang matang untuk mengatasi dua kendala utama Gibran: usia yang belum memenuhi syarat dan ketiadaan ijazah SMA.

Rangkaian Skenario Sistematis di Tiga Lembaga

Publik selama ini hanya fokus pada perubahan syarat usia di Mahkamah Konstitusi. Namun, ternyata ada dua skenario lain yang berjalan simultan:

  • Dirjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran
  • KPU menerbitkan PKPU No 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 yang memberikan pengecualian khusus
  • MK mengubah syarat batas usia pencalonan

Ketiga langkah ini bekerja dalam koordinasi yang sempurna, menciptakan jalan mulus bagi Gibran meski tidak memenuhi persyaratan dasar.

Analisis Peraturan KPU yang Kontroversial

PKPU No 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 menjadi kunci utama dengan bunyi: "Bukti kelulusan dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Peraturan ini terlihat sangat spesifik dan seolah dibuat untuk kasus tertentu, memunculkan tanda tanya tentang transparansi proses seleksi calon pemimpin nasional.

Prabowo dalam Pusaran Skenario Besar

Menurut analisis Rismon, Prabowo kemungkinan besar mengetahui skenario ini mengingat posisinya sebagai Menteri Pertahanan saat itu. Pernyataan Prabowo bahwa "tak akan menang tanpa dukungan Jokowi" mengindikasikan kesadaran akan permainan kekuasaan yang terjadi.

Namun, dalam hal masalah ijazah Jokowi dan Gibran, Prabowo diduga tidak memiliki informasi lengkap. Ketidaktahuan ini justru dimanfaatkan dengan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Misteri Ijazah yang Tak Kunjung Terungkap

Meskipun UGM dan Bareskrim telah menyatakan keaslian ijazah, Roy Suryo berhasil meyakinkan publik tentang kejanggalan dokumen pendidikan tersebut. Keengganan pihak terkait untuk terbuka justru memicu semakin banyak pertanyaan.

Desakan 31 organisasi relawan untuk menangkap Roy Suryo tidak direspons oleh Presiden Prabowo, yang justru menekankan prinsip "tak ada yang tak tersentuh hukum".

Kebuntuan Penyelesaian dan Masa Depan Kasus

Hingga kini, kasus ijazah palsu Jokowi dan Gibran masih berada dalam kebuntuan. Keterbukaan terbatas dari Kemdikdasmen dan KPU belum mampu menjawab seluruh pertanyaan publik. Presiden Prabowo diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar