Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik fokus menelusuri kepemilikan aset anggota DPR Satori (ST) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan upaya mendukung proses pemulihan aset. "Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST. Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Pemeriksaan kedelapan saksi telah dilaksanakan di Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/10). Berikut daftar lengkap nama saksi yang dimintai keterangan:
- Sarifudin (Petugas Protokol PPATS Kecamatan Palimanan)
- Suhandi (Pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan)
- Sandi Natakusuma (Pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan)
- Deni Harman (Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan)
- Suhanto (Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan)
- Mohamad Mu'min (Pihak Swasta)
- Abdul Mukti (Pihak Swasta)
- Kiki Azkiyatul (Pihak Swasta)
Artikel Terkait
PSM Makassar Tunjuk Kembali Darije Kalezic sebagai Pelatih Kepala untuk Musim 2026/2027
Dosen UNM Diganjar 4,5 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi
Pembentukan ‘Wilayah Tengah’ di Libya Picu Gelombang Penolakan dan Kekhawatiran Disintegrasi
Presiden Panggil Chatib Basri ke Istana, Istana Bantah Terkait Isu Reshuffle Menkeu