Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik fokus menelusuri kepemilikan aset anggota DPR Satori (ST) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan upaya mendukung proses pemulihan aset. "Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST. Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Pemeriksaan kedelapan saksi telah dilaksanakan di Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/10). Berikut daftar lengkap nama saksi yang dimintai keterangan:
- Sarifudin (Petugas Protokol PPATS Kecamatan Palimanan)
- Suhandi (Pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan)
- Sandi Natakusuma (Pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan)
- Deni Harman (Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan)
- Suhanto (Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan)
- Mohamad Mu'min (Pihak Swasta)
- Abdul Mukti (Pihak Swasta)
- Kiki Azkiyatul (Pihak Swasta)
Artikel Terkait
Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Mantan Danpuspom ABRI, Tutup Usia
Teddy Wijaya Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Dari Detik Pertama, Semua Sudah Bergerak
Dana Danantara: Antara Penangkal Penyakit Belanda dan Jerat Baru bagi Ekonomi Indonesia
KPK Amankan Jaksa Diduga Pemerang WN Korea dalam OTT Banten