PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Ipda Esther, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah video viral tersebut. "Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan dua korban yang semuanya masih di bawah umur," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman lebih lanjut dan proses hukum dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
Komitmen Polisi Terhadap Pencegahan Kekerasan
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. "Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda," tegas David.
Polres Langkat berkomitmen untuk memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Digelar, Tersangka Berapi-api
Kemenkum Kalbar Tinjau Proses Legislasi, DPRD Sanggau Siapkan 8 Raperda
Hartono Bersaudara Tersandung, Taipan Lain Malah Melambung
Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai, Hubungan Panjang dengan Ridwan Kamil Berakhir di Meja Hijau