PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Ipda Esther, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah video viral tersebut. "Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan dua korban yang semuanya masih di bawah umur," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman lebih lanjut dan proses hukum dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
Komitmen Polisi Terhadap Pencegahan Kekerasan
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. "Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda," tegas David.
Polres Langkat berkomitmen untuk memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Yanuar Nugroho Sindir MBG: Proyek yang Abaikan Akal Sehat
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari