Haji dan Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi mengatur pelaksanaan haji mandiri dan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Haji Arab Saudi yang membuka kesempatan lebih luas bagi jemaah untuk beribadah secara mandiri.
Mekanisme Haji Mandiri dengan Sistem Nusuk Terintegrasi
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa mekanisme haji mandiri akan menggunakan sistem Nusuk sebagai kartu identitas selama proses ibadah. Sistem ini terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia, memastikan jemaah tetap mendapatkan perlindungan dari negara.
"Untuk haji mandiri ke depan, jemaah harus terdaftar dan melakukan pemesanan hotel serta layanan lainnya di Arab Saudi melalui platform Nusuk," jelas Dahnil.
Artikel Terkait
Kedaulatan atau Nyawa: Saat Polemik Bantuan Asing Mengabaikan Darurat Bencana
Tangis Sumatra: Alarm Keadilan yang Tak Boleh Diabaikan
Pendukung Prabowo Berang: Lingkaran Istana yang Meludahi Perintah Presiden
Serangan Drone di Sudan Tewaskan Enam Pasukan Perdamaian PBB, Disebut Kejahatan Perang