Perlindungan Hukum untuk Umrah Mandiri dan Travel Umrah
UU Haji yang baru juga mengatur secara spesifik mengenai umrah mandiri. Pemerintah memberikan ruang legalitas bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi pengusaha travel umrah yang legal.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri dengan mengatasnamakan travel atau PPIU tanpa izin resmi," tegas Dahnil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodir perkembangan sistem ibadah haji dan umrah di era modern, sekaligus menjaga perlindungan dan kenyamanan jemaah Indonesia.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Langgar Lagi, Israel Serang Gaza Tengah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gagalkan 8 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Jaringan Malaysia di Asahan, Begini Modus Barunya!
Waspada Macet Total! Rute Mana Saja yang Ditutup untuk Sumpah Pemuda & Jakarta Running 2025?
Prabowo Tiba di Malaysia, Ini 5 Fakta Menarik KTT ASEAN 2025 yang Bikin Penasaran