Perlindungan Hukum untuk Umrah Mandiri dan Travel Umrah
UU Haji yang baru juga mengatur secara spesifik mengenai umrah mandiri. Pemerintah memberikan ruang legalitas bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi pengusaha travel umrah yang legal.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri dengan mengatasnamakan travel atau PPIU tanpa izin resmi," tegas Dahnil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodir perkembangan sistem ibadah haji dan umrah di era modern, sekaligus menjaga perlindungan dan kenyamanan jemaah Indonesia.
Artikel Terkait
Kedaulatan atau Nyawa: Saat Polemik Bantuan Asing Mengabaikan Darurat Bencana
Tangis Sumatra: Alarm Keadilan yang Tak Boleh Diabaikan
Pendukung Prabowo Berang: Lingkaran Istana yang Meludahi Perintah Presiden
Serangan Drone di Sudan Tewaskan Enam Pasukan Perdamaian PBB, Disebut Kejahatan Perang