Perlindungan Hukum untuk Umrah Mandiri dan Travel Umrah
UU Haji yang baru juga mengatur secara spesifik mengenai umrah mandiri. Pemerintah memberikan ruang legalitas bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi pengusaha travel umrah yang legal.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri dengan mengatasnamakan travel atau PPIU tanpa izin resmi," tegas Dahnil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodir perkembangan sistem ibadah haji dan umrah di era modern, sekaligus menjaga perlindungan dan kenyamanan jemaah Indonesia.
Artikel Terkait
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal