LBH Medan Kecam Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pelajar SMP
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan kecaman keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya MHS (15), seorang pelajar SMP di Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara dan membebani terdakwa dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan pengadilan militer ini justru lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara disertai denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Keluarga korban sejak awal telah menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah dianggap terlalu lunak dan tidak mencerminkan keadilan.
Tangis Haru dan Kekecewaan di Ruang Sidang
Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang ketika hakim membacakan amar putusan. Lenny Damanik, ibu dari korban, tidak dapat menahan tangis dan menyatakan keputusan tersebut sangat tidak adil serta mencederai rasa keadilan keluarga. Tangisannya yang pecah sempat menghentikan proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.
LBH Medan: Vonis Ini Catatan Kelam Peradilan Militer
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan ini menjadi catatan kelam bagi dunia peradilan militer Indonesia. "Vonis ini bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tapi juga jelas menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia yang mendasar," tegas Irvan dalam pernyataannya pada Selasa (21/10).
Kejanggalan Proses Persidangan Terungkap
LBH Medan mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Salah satunya adalah pertimbangan hakim yang menyatakan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban. Fakta ini bertolak belakang dengan kesaksian Det Malem Haloho yang menyatakan korban sempat mengeluh kesakitan di bagian perut, tidak mampu duduk, dan terus muntah hingga akhirnya meninggal dunia.
Saksi Kunci Menguatkan Unsur Kekerasan
Kesaksian dari Ismail Syahputra Tampubolon semakin menguatkan adanya unsur kekerasan dalam kasus ini. Ia menyaksikan langsung korban diserang hingga terjatuh di sela-sela rel kereta api. Sementara saksi lain, Naura Panjaitan, yang juga menyebut adanya pemukulan, tidak sempat memberikan kesaksian karena meninggal dunia sebelum persidangan.
Ketidaksesuaian dengan UU Perlindungan Anak
LBH Medan menekankan bahwa vonis 10 bulan penjara sama sekali tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. "Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang berakibat meninggal dunia. Namun dalam kasus ini, tuntutan jaksa hanya 1 tahun dan vonis hakim bahkan lebih ringan lagi," jelas Irvan Saputra.
Upaya Hukum Lanjutan dan Desakan Reformasi
LBH Medan mendesak oditur militer untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka juga berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum. Organisasi hukum ini juga menuntut adanya reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer yang dinilai terlalu tertutup dan sering kali tidak berpihak pada korban dari kalangan sipil.
Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar SMP
Kasus ini bermula ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Denpom I/5 Medan pada 28 Mei 2024 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024. Dalam sidang yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi pada Senin (20/10), majelis hakim akhirnya menyatakan Riza Pahlivi bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.
Artikel Terkait
Tiran Group dan AAS Foundation Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke 1.900 Penerima Manfaat di Makassar
Gerindra: Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN 2026 Legal dan Sudah Sesuai Aturan
Kawanan Monyet Liar Turun ke Jalan Nasional Probolinggo-Situbondo Akibat Kekurangan Pakan
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy