Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP: Keadilan yang Dikorupsi atau Rekayasa Hukum?

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP: Keadilan yang Dikorupsi atau Rekayasa Hukum?

LBH Medan Kecam Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pelajar SMP

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan kecaman keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya MHS (15), seorang pelajar SMP di Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara dan membebani terdakwa dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan pengadilan militer ini justru lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara disertai denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Keluarga korban sejak awal telah menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah dianggap terlalu lunak dan tidak mencerminkan keadilan.

Tangis Haru dan Kekecewaan di Ruang Sidang

Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang ketika hakim membacakan amar putusan. Lenny Damanik, ibu dari korban, tidak dapat menahan tangis dan menyatakan keputusan tersebut sangat tidak adil serta mencederai rasa keadilan keluarga. Tangisannya yang pecah sempat menghentikan proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.

LBH Medan: Vonis Ini Catatan Kelam Peradilan Militer

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan ini menjadi catatan kelam bagi dunia peradilan militer Indonesia. "Vonis ini bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tapi juga jelas menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia yang mendasar," tegas Irvan dalam pernyataannya pada Selasa (21/10).

Kejanggalan Proses Persidangan Terungkap

LBH Medan mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Salah satunya adalah pertimbangan hakim yang menyatakan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban. Fakta ini bertolak belakang dengan kesaksian Det Malem Haloho yang menyatakan korban sempat mengeluh kesakitan di bagian perut, tidak mampu duduk, dan terus muntah hingga akhirnya meninggal dunia.


Halaman:

Komentar