Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP: Keadilan yang Dikorupsi atau Rekayasa Hukum?

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP: Keadilan yang Dikorupsi atau Rekayasa Hukum?

Saksi Kunci Menguatkan Unsur Kekerasan

Kesaksian dari Ismail Syahputra Tampubolon semakin menguatkan adanya unsur kekerasan dalam kasus ini. Ia menyaksikan langsung korban diserang hingga terjatuh di sela-sela rel kereta api. Sementara saksi lain, Naura Panjaitan, yang juga menyebut adanya pemukulan, tidak sempat memberikan kesaksian karena meninggal dunia sebelum persidangan.

Ketidaksesuaian dengan UU Perlindungan Anak

LBH Medan menekankan bahwa vonis 10 bulan penjara sama sekali tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. "Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang berakibat meninggal dunia. Namun dalam kasus ini, tuntutan jaksa hanya 1 tahun dan vonis hakim bahkan lebih ringan lagi," jelas Irvan Saputra.

Upaya Hukum Lanjutan dan Desakan Reformasi

LBH Medan mendesak oditur militer untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka juga berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum. Organisasi hukum ini juga menuntut adanya reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer yang dinilai terlalu tertutup dan sering kali tidak berpihak pada korban dari kalangan sipil.

Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar SMP

Kasus ini bermula ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Denpom I/5 Medan pada 28 Mei 2024 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024. Dalam sidang yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi pada Senin (20/10), majelis hakim akhirnya menyatakan Riza Pahlivi bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.


Halaman:

Komentar