Kasus Riva Siahaan: Dugaan Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tokoh sentral dalam dua skandal besar: manipulasi tender impor BBM dan penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar.
Peran Sentral Riva Siahaan dalam Korupsi Pertamina
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU Kejaksaan Agung mengungkapkan Riva Siahaan memegang kendali penuh atas kebijakan komersial dan aktivitas trading di Pertamina Patra Niaga. Jaksa menegaskan terdakwa bertanggung jawab mengatur seluruh kegiatan pengadaan dan perdagangan BBM.
Modus Manipulasi Tender Impor BBM 2023
Riva Siahaan diduga terlibat langsung dalam rekayasa tender impor BBM semester pertama 2023. Investigasi mengungkap dua perusahaan Singapura, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dimenangkan melalui praktik tidak sehat.
Edward Corne, Manajer Import & Export Product Trading, diduga membocorkan informasi rahasia "alpha pengadaan" dan memberikan perpanjangan waktu penawaran khusus untuk BP Singapore. Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang transparansi pengadaan.
Akibat manipulasi ini, kedua perusahaan asing meraup keuntungan ilegal USD 5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian USD 6,99 juta akibat pembelian BBM di atas harga wajar.
Artikel Terkait
Dari Kawan ke Lawan: Drama Perebutan Pengarus Jokowi dan Prabowo Pasca Tahta
Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan? Ini Faktanya!
PP Hukum yang Hidup: Bom Waktu Hukum Adat Jelang KUHP 2026, Siapkah Indonesia?
Hasil Visum Polwan & Anggota DPRD Blitar Bocor: Bercak Sperma Ditemukan, Ini Fakta yang Bikin Heboh