Kasus Riva Siahaan: Dugaan Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tokoh sentral dalam dua skandal besar: manipulasi tender impor BBM dan penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar.
Peran Sentral Riva Siahaan dalam Korupsi Pertamina
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU Kejaksaan Agung mengungkapkan Riva Siahaan memegang kendali penuh atas kebijakan komersial dan aktivitas trading di Pertamina Patra Niaga. Jaksa menegaskan terdakwa bertanggung jawab mengatur seluruh kegiatan pengadaan dan perdagangan BBM.
Modus Manipulasi Tender Impor BBM 2023
Riva Siahaan diduga terlibat langsung dalam rekayasa tender impor BBM semester pertama 2023. Investigasi mengungkap dua perusahaan Singapura, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dimenangkan melalui praktik tidak sehat.
Edward Corne, Manajer Import & Export Product Trading, diduga membocorkan informasi rahasia "alpha pengadaan" dan memberikan perpanjangan waktu penawaran khusus untuk BP Singapore. Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang transparansi pengadaan.
Akibat manipulasi ini, kedua perusahaan asing meraup keuntungan ilegal USD 5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian USD 6,99 juta akibat pembelian BBM di atas harga wajar.
Skandal Penjualan Solar Non-Subsidi di Bawah HPP
Riva Siahaan juga dituding menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price dan harga pokok penjualan (HPP). Kebijakan ini melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga, menyebabkan kerugian negara Rp 2,54 triliun.
Daftar Perusahaan Penerima Solar Murah
- PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) – Rp958,38 miliar
- PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar
- PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42,51 miliar
- PT Arara Abadi (Sinar Mas Forestry) – Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals – Rp14,06 miliar
Dampak ekonomi lanjutan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp171 triliun.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
- Kerugian ekonomi nasional: Rp171,99 triliun
- Keuntungan ilegal pelaku: Rp43,27 triliun
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus korupsi Pertamina ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi Indonesia, menyoroti urgensi perbaikan tata kelola BUMN strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu