Riva Siahaan juga dituding menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price dan harga pokok penjualan (HPP). Kebijakan ini melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga, menyebabkan kerugian negara Rp 2,54 triliun.
Daftar Perusahaan Penerima Solar Murah
- PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) – Rp958,38 miliar
- PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar
- PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42,51 miliar
- PT Arara Abadi (Sinar Mas Forestry) – Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals – Rp14,06 miliar
Dampak ekonomi lanjutan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp171 triliun.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
- Kerugian ekonomi nasional: Rp171,99 triliun
- Keuntungan ilegal pelaku: Rp43,27 triliun
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus korupsi Pertamina ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi Indonesia, menyoroti urgensi perbaikan tata kelola BUMN strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Artikel Terkait
Kepala SPPG Diminta Atur Shift Tim, Jangan Sampai Ahli Gizi Kerja Sampai Subuh
KPR Syariah Naik Daun, Tapi Pahami Dulu 8 Poin Kunci Ini
Makan Gratis di Sekolah, Siswi Ini Akhirnya Bisa Nabung untuk Sepatu Baru
KPK Periksa Lagi Tauhid Hamdi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji