Riva Siahaan juga dituding menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price dan harga pokok penjualan (HPP). Kebijakan ini melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga, menyebabkan kerugian negara Rp 2,54 triliun.
Daftar Perusahaan Penerima Solar Murah
- PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) – Rp958,38 miliar
- PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar
- PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42,51 miliar
- PT Arara Abadi (Sinar Mas Forestry) – Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals – Rp14,06 miliar
Dampak ekonomi lanjutan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp171 triliun.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
- Kerugian ekonomi nasional: Rp171,99 triliun
- Keuntungan ilegal pelaku: Rp43,27 triliun
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus korupsi Pertamina ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi Indonesia, menyoroti urgensi perbaikan tata kelola BUMN strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Artikel Terkait
Siklus Keracunan MBG: Klarifikasi, Maaf, dan Janji yang Tak Pernah Tuntas
Jeruk Mandarin: Kisah di Balik Simbol Keberuntungan Saat Imlek
Yanuar Nugroho Sindir MBG: Proyek yang Abaikan Akal Sehat
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang