MURIANETWORK.COM - Hakim Djuyamto, terdakwa dalam kasus suap perkara minyak goreng, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuhnya untuk membantah putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang justru memperberat vonisnya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), meski jadwal persidangan di tingkat kasasi belum ditetapkan.
Latar Belakang Perkara Suap
Kasus ini berawal dari peran Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng. Majelis yang dipimpinnya kala itu memutuskan membebaskan atau melepas terdakwa korporasi dari segala tuntutan. Keputusan kontroversial itu kemudian terungkap diduga kuat terkait dengan praktik suap, yang akhirnya menjerat Djuyamto dan sejumlah oknum penegak hukum lainnya ke dalam jerat pidana.
Modus dan Pembagian Uang Suap
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar, yang diserahkan oleh para pengacara yang membela korporasi terdakwa dalam kasus migor.
Dana sebesar itu kemudian dibagi-bagi di antara beberapa pihak. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 15,7 miliar. Sementara itu, Djuyamto didakwa menerima Rp 9,5 miliar, disusul Agam dan Ali yang masing-masing mendapat Rp 6,2 miliar. Mantan panitera muda Wahyu Gunawan disebut menerima Rp 2,4 miliar.
Pernyataan Terdakwa di Persidangan
Menghadapi tuntutan tersebut, Djuyamto pernah menyampaikan sikapnya secara tegas di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta keringanan hukuman.
"Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," ujarnya saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Pernyataan itu kini menjadi bagian dari catatan persidangan yang akan kembali diuji di tingkat kasasi. Perjalanan hukum kasus ini terus diawasi publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.
Artikel Terkait
Daging Kurban Alot? Jangan Langsung Marinasi, Simpan Dulu 24 Jam di Kulkas
Ribuan Jemaah Salat Idul Adha di Al-Aqsa di Tengah Ketegangan dan Pelanggaran Gencatan Senjata
Istri Kunjungi Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK saat Idul Adha, Bawa Tempe Goreng karena Suami Idap GERD
Jembatan Gantung Perintis Garuda di Aceh Tamiang Resmi Beroperasi, Putus Isolasi Dua Desa Hanya dalam 5 Menit