MURIANETWORK.COM - Hakim Djuyamto, terdakwa dalam kasus suap perkara minyak goreng, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuhnya untuk membantah putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang justru memperberat vonisnya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), meski jadwal persidangan di tingkat kasasi belum ditetapkan.
Latar Belakang Perkara Suap
Kasus ini berawal dari peran Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng. Majelis yang dipimpinnya kala itu memutuskan membebaskan atau melepas terdakwa korporasi dari segala tuntutan. Keputusan kontroversial itu kemudian terungkap diduga kuat terkait dengan praktik suap, yang akhirnya menjerat Djuyamto dan sejumlah oknum penegak hukum lainnya ke dalam jerat pidana.
Modus dan Pembagian Uang Suap
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar, yang diserahkan oleh para pengacara yang membela korporasi terdakwa dalam kasus migor.
Artikel Terkait
Jepang dan Indonesia Pererat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Keamanan, dan Energi
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran