PP Hukum yang Hidup: Tantangan Krusial Jelang Penerapan KUHP Baru 2026
Waktu terus berdetak menuju Januari 2026, bulan yang akan menandai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.
Namun, di balik gegap gempita reformasi hukum ini, terselip kegelisahan mendasar: beberapa peraturan pelaksana dari KUHP baru belum juga diterbitkan pemerintah. Salah satu yang paling krusial adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengapa PP Hukum yang Hidup Sangat Penting?
Tanpa PP ini, ruh dari pasal paling progresif dalam KUHP baru berpotensi kehilangan maknanya. Pasal tersebut mengakui bahwa selain hukum tertulis, ada pula "hukum yang hidup" (living law) di tengah masyarakat norma-norma adat yang masih dipatuhi komunitas-komunitas hukum adat di seluruh Nusantara.
Namun pengakuan di atas kertas tidak cukup. Tanpa dasar hukum yang mengatur bagaimana "hukum yang hidup" itu ditetapkan dan diakui negara, penerapannya akan menghadapi jalan buntu.
Jalan Panjang Pengakuan Hukum Adat di Indonesia
Pasal 2 KUHP baru merupakan pengakuan monumental terhadap pluralitas hukum Indonesia. Negara mengakui keberadaan hukum pidana adat, sepanjang prinsipnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta ketertiban umum.
Artinya, ketika masyarakat adat menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran adat, negara dapat memberikan ruang legitimasi. Namun agar mekanisme ini sah dan tidak tumpang tindih dengan hukum pidana nasional, dibutuhkan pedoman yang jelas itulah peran PP yang belum juga hadir.
Tanpa PP tersebut, aparat penegak hukum akan gamang: bagaimana cara menentukan apakah sebuah norma adat memenuhi kriteria "hukum yang hidup"? Siapa yang berhak menilai pengadilan, pemerintah daerah, atau lembaga adat itu sendiri? Bagaimana pembuktiannya di pengadilan?
Potensi Konflik Hukum Tanpa Regulasi yang Jelas
Tanpa PP yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum adat, potensi konflik antaraturan bisa muncul. Misalnya, jika sebuah komunitas adat menjatuhkan sanksi adat terhadap pelaku, tetapi aparat kepolisian juga menuntutnya berdasarkan KUHP nasional.
Apakah itu berarti seseorang bisa dihukum dua kali? Atau sebaliknya, apakah sanksi adat bisa menggugurkan tuntutan pidana negara? Inilah mengapa kehadiran PP menjadi kunci koordinasi antara hukum negara dan hukum adat.
Mendesak: Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Adat
Lebih dari sekadar diterbitkan, PP tentang hukum yang hidup harus dibahas secara partisipatif. Tidak bisa hanya dirancang di meja birokrasi Jakarta. Ia perlu menyerap aspirasi dari komunitas hukum adat di lapangan dari Toraja hingga Papua, dari Baduy hingga Bali.
Sosialisasi juga menjadi kunci. Banyak masyarakat hukum adat bahkan belum mengetahui bahwa KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat mereka. Tanpa komunikasi yang baik, perubahan hukum sebesar ini bisa lewat begitu saja tanpa menyentuh akar rumput.
Menjembatani Hukum Negara dan Hukum Adat
Mengharmonikan hukum negara dan hukum adat bukan perkara mudah. Di satu sisi, negara perlu menjaga keseragaman sistem hukum agar kepastian hukum tetap terjaga. Di sisi lain, hukum adat merefleksikan nilai-nilai lokal yang justru menjadi kekuatan bangsa ini.
Tugas besar pemerintah adalah menjembatani dua dunia itu tanpa mematikan salah satunya. Sebab hukum yang baik bukan hanya yang tertulis, tetapi yang hidup dalam kesadaran kolektif rakyatnya.
Jika PP ini lahir dengan cermat dan adil, Indonesia akan melangkah ke era baru: hukum pidana nasional yang berakar di tanahnya sendiri, bukan bayangan dari masa kolonial. Namun jika tidak, KUHP baru hanya akan menjadi simbol reformasi yang hampa.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberlakuan KUHP baru tidak hanya diukur dari tanggal efektifnya, tetapi dari sejauh mana ia mampu menyentuh denyut kehidupan hukum yang sesungguhnya: hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan untuk itu, waktu hampir habis. Pemerintah harus bergegas bukan hanya agar peraturannya lengkap, tapi agar keadilan benar-benar tumbuh dari akar budaya bangsa sendiri.
Artikel Terkait
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang