PP Hukum yang Hidup: Tantangan Krusial Jelang Penerapan KUHP Baru 2026
Waktu terus berdetak menuju Januari 2026, bulan yang akan menandai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.
Namun, di balik gegap gempita reformasi hukum ini, terselip kegelisahan mendasar: beberapa peraturan pelaksana dari KUHP baru belum juga diterbitkan pemerintah. Salah satu yang paling krusial adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengapa PP Hukum yang Hidup Sangat Penting?
Tanpa PP ini, ruh dari pasal paling progresif dalam KUHP baru berpotensi kehilangan maknanya. Pasal tersebut mengakui bahwa selain hukum tertulis, ada pula "hukum yang hidup" (living law) di tengah masyarakat norma-norma adat yang masih dipatuhi komunitas-komunitas hukum adat di seluruh Nusantara.
Namun pengakuan di atas kertas tidak cukup. Tanpa dasar hukum yang mengatur bagaimana "hukum yang hidup" itu ditetapkan dan diakui negara, penerapannya akan menghadapi jalan buntu.
Jalan Panjang Pengakuan Hukum Adat di Indonesia
Pasal 2 KUHP baru merupakan pengakuan monumental terhadap pluralitas hukum Indonesia. Negara mengakui keberadaan hukum pidana adat, sepanjang prinsipnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta ketertiban umum.
Artinya, ketika masyarakat adat menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran adat, negara dapat memberikan ruang legitimasi. Namun agar mekanisme ini sah dan tidak tumpang tindih dengan hukum pidana nasional, dibutuhkan pedoman yang jelas itulah peran PP yang belum juga hadir.
Tanpa PP tersebut, aparat penegak hukum akan gamang: bagaimana cara menentukan apakah sebuah norma adat memenuhi kriteria "hukum yang hidup"? Siapa yang berhak menilai pengadilan, pemerintah daerah, atau lembaga adat itu sendiri? Bagaimana pembuktiannya di pengadilan?
Artikel Terkait
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal