Pembangunan Rumah Dinas Jokowi di Colomadu: Fakta dan Kontroversi
Pemberian rumah dinas untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Aturan ini menjamin hak mantan presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya, meskipun tidak mengatur spesifik nilai atau besaran anggaran.
Perbandingan Pengaturan Rumah Dinas Mantan Presiden
Sebelumnya, Presiden SBY menerima tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara itu, mantan presiden lainnya seperti Soeharto memilih menerima kompensasi dalam bentuk uang. Berdasarkan Keppres 81 Tahun 2004, batas maksimal anggaran untuk rumah dinas mantan presiden ditetapkan sebesar 20 miliar rupiah.
Perubahan Aturan di Era Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang menetapkan pengaturan berbeda. Aturan baru ini tidak membatasi besaran harga, dengan syarat luas tanah di DKI Jakarta 1.500 meter persegi atau setara dengan itu di daerah lain.
Artikel Terkait
Bendera Putih Berkibar di Baiturrahman, Desak Darurat Nasional untuk Bencana Sumatera
Gaji Mandek Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tuntut Rp6,2 Miliar ke Pengadilan
Polisi Gerebek Rumah Dugaan Peredar Uang Palsu, Temuannya Malah Dua Koper Uang Mainan
Kodim Yahukimo Bekali Prajurit dan Keluarga dengan Tameng Pengetahuan HIV/AIDS