Kedua oknum polisi berperan membujuk dan meyakinkan korban, sementara dua warga sipil membantu proses bujuk rayu dan menyalurkan uang. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 2,65 miliar, dengan sekitar Rp 600 juta berhasil disita penyidik.
Proses Hukum dan Penanganan Internal Polri
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, membenarkan laporan ini. Polda Jateng menangani kasus ini secara paralel. Ditreskrimum Polda Jateng menangani dugaan pidana, sementara Bidpropam menyelidiki pelanggaran kode etik.
Kombes Artanto menegaskan proses pidana telah naik ke tahap penyidikan. Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi penyalahgunaan wewenang dan akan memberikan tindakan tegas.
Peringatan Kapolres: Seleksi Polri Tidak Dipungut Biaya
Kapolres Pekalongan dan Kabid Humas Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan yang berbayar. Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Proses seleksi berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH.
Kasus yang pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025 ini masih terus didalami penyidik, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pelaku.
Artikel Terkait
Pengkhianatan Che Guevara & Tragedi Pahlawan: Cermin Kelam Indonesia Saat Ini?
Tragedi KM 312B: Tikungan Maut Tewaskan 4 Penumpang Bus Wisata Semarang
Jangan Mau Ditipu! Bank Indonesia Bongkar Fakta Hukum Uang Receh yang Bikin Heboh Manado
Coconut Coffee & Eatery Palagan: Kafe Paling Kelapa di Jogja yang Bikin Penasaran