Kedua oknum polisi berperan membujuk dan meyakinkan korban, sementara dua warga sipil membantu proses bujuk rayu dan menyalurkan uang. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 2,65 miliar, dengan sekitar Rp 600 juta berhasil disita penyidik.
Proses Hukum dan Penanganan Internal Polri
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, membenarkan laporan ini. Polda Jateng menangani kasus ini secara paralel. Ditreskrimum Polda Jateng menangani dugaan pidana, sementara Bidpropam menyelidiki pelanggaran kode etik.
Kombes Artanto menegaskan proses pidana telah naik ke tahap penyidikan. Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi penyalahgunaan wewenang dan akan memberikan tindakan tegas.
Peringatan Kapolres: Seleksi Polri Tidak Dipungut Biaya
Kapolres Pekalongan dan Kabid Humas Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan yang berbayar. Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Proses seleksi berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH.
Kasus yang pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025 ini masih terus didalami penyidik, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pelaku.
Artikel Terkait
Kadri Mohamad: Dari Panggung Musik ke Panggung Kemanusiaan untuk Sumatera
Indah Permasari Ukir Sejarah, Judo Lampung Sabet Perak di SEA Games
Prabowo Perintahkan Relaksasi Aturan untuk 125 Ribu Potong Bantuan Garmen
Gianyar Terendam, Hujan Deras Ubah Jalan Jadi Aliran Deras