Nurhadi, mantan pejabat tinggi di lingkungan MA, telah lama menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp49 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Hiendra Soenjoto dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Dana haram tersebut digunakan untuk memengaruhi proses peradilan. Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiono, akhirnya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah bebas, KPK menemukan kembali aliran dana tidak sah yang diinvestasikan dalam bentuk aset kebun sawit, yang berujung pada penyitaan terbaru ini.
Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang
KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan hasil panen ini merupakan bagian integral dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Tujuannya tidak hanya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Juru Bicara KPK.
Dengan tindakan tegas ini, KPK menyampaikan pesan yang jelas: tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan aset hasil korupsi, sekalipun tersembunyi di balik kebun sawit yang lebat.
Artikel Terkait
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik
Di Balik Duka Sumatera, Solidaritas Ternyata Menyembuhkan Jiwa Penolong