Dua korban yang telah teridentifikasi, Charlie Chandra dan H. Fuad Efendi Zarkasi, kehilangan tanah mereka yang kini telah berubah menjadi kawasan industri properti PIK-2. Kasus ini menunjukkan dampak langsung proyek terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Tiga Poin Penting Audit Menyeluruh Proyek PIK-2
1. Audit Luasan Tanah dan Pengembalian Kepemilikan
Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap total luas tanah yang dikelola PIK-2, dilanjutkan dengan proses pengembalian tanah kepada pemilik sah, baik negara maupun masyarakat.
2. Audit Perizinan dan Pendapatan Daerah
Audit kinerja dan keuangan diperlukan untuk mengevaluasi proses perizinan dan kontribusi proyek terhadap pendapatan daerah, memastikan tidak ada penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
3. Audit Hukum Terintegrasi
Seluruh pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek PIK-2 harus diperiksa secara komprehensif, termasuk kasus korupsi pagar laut yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan skema pengembangan kawasan.
PIK-2 sebagai Pilot Project Penyelesaian PSN Bermasalah
Kasus PIK-2 dapat dijadikan contoh bagi penyelesaian proyek strategis nasional bermasalah lainnya. Sepanjang pemerintahan sebelumnya, masih banyak PSN yang merampas tanah rakyat dan negara, menyengsarakan masyarakat, serta menggerus kedaulatan wilayah negara.
Tim advokasi siap memberikan bantuan dan masukan untuk terlibat langsung dalam proses audit menyeluruh ini, demi terwujudnya keadilan dan pengembalian hak-hak masyarakat serta negara.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak