Audit Total Proyek PIK-2: Dukung MUI Kembalikan Tanah Rakyat dan Negara
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
MUI Desak Pengawasan Ketat Pasca Pencabutan Status PSN PIK-2
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat setelah proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 - Tropical Coastline di Tangerang dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Sikap ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan yang menegaskan bahwa pencabutan status harus diikuti langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Fakta Kerusakan Mangrove dan Perampasan Tanah di Proyek PIK-2
Data lapangan mengungkap fakta mencengangkan mengenai kerusakan lingkungan di kawasan PIK-2. Hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini menyusut drastis menjadi sekitar 12.270 hektare. Artinya, terdapat sekitar 400 hektare lahan yang mengalami perubahan fungsi secara tidak wajar.
Jenis-jenis Perampasan Tanah dalam Proyek PIK-2
Proyek PIK-2 terbukti melakukan berbagai bentuk perampasan tanah yang merugikan negara dan masyarakat, meliputi:
- Perampasan wilayah laut seluas 300 hektare
- Perampasan kawasan hutan lindung seluas 1500 hektare
- Perampasan fasilitas sosial dan umum seperti sungai, jalan, dan jembatan
- Perampasan masjid dan mushola
- Perampasan tanah negara dari sitaan eks BLBI seluas 200 hektare
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak