Bahlul Perpanjang Kontrak Freeport: Dibalik Operasi Tambang yang Ramai di Bicarakan

- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Bahlul Perpanjang Kontrak Freeport: Dibalik Operasi Tambang yang Ramai di Bicarakan

Organisasi lingkungan Greenpeace kembali menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Tanah Papua. Selama lebih dari 50 tahun beroperasi, Freeport dituding telah mengubah bentang alam Pegunungan Tengah Papua menjadi kawasan industri tambang skala besar, menyebabkan kerusakan ekologis berkepanjangan dan meminggirkan masyarakat adat setempat.

Menurut laporan Greenpeace, sejak kontrak karya pertama tahun 1967, Freeport telah menambang di wilayah adat suku Amungme dan Kamoro tanah yang dianggap sakral dan menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal. Eksploitasi besar-besaran di Gunung Nemangkawi (Grasberg) tidak hanya mengubah lanskap alam secara permanen, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan pesisir akibat pembuangan limbah tambang atau tailing.

Di tengah kritik tersebut, pemerintah justru memperpanjang izin operasi Freeport hingga 2061. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beralasan perpanjangan ini diperlukan untuk menjamin kepastian investasi dan mendukung hilirisasi tembaga nasional. Namun keputusan ini menuai protes dari pegiat lingkungan yang menilai pemerintah mengabaikan krisis ekologis dan hak-hak masyarakat adat Papua.

Data ekonomi mengungkap fakta mengejutkan: kontribusi Freeport terhadap APBN ternyata sangat kecil. Berdasarkan kajian lembaga ekonomi nasional, sumbangan perusahaan melalui pajak, royalti, dividen, dan pungutan lainnya hanya berkisar di bawah satu persen per tahun dari total APBN. Secara kumulatif, kontribusi Freeport selama tiga dekade terakhir hanya sekitar 1,6 persen angka yang tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Greenpeace menegaskan, "Keuntungan ekonomi dari tambang sebesar itu tidak sebanding dengan beban lingkungan yang harus ditanggung rakyat Papua."

Organisasi ini juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua dari eksploitasi industri ekstraktif. Melalui kampanye SelamatkanHutanPapua, AllEyesOnPapua, dan SahkanRUUMasyarakatAdat, Greenpeace mengingatkan bahwa tanah Papua bukan sekadar sumber daya alam, melainkan rumah dan identitas masyarakat adat yang telah hidup ribuan tahun di wilayah tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar