Organisasi lingkungan Greenpeace kembali menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Tanah Papua. Selama lebih dari 50 tahun beroperasi, Freeport dituding telah mengubah bentang alam Pegunungan Tengah Papua menjadi kawasan industri tambang skala besar, menyebabkan kerusakan ekologis berkepanjangan dan meminggirkan masyarakat adat setempat.
Menurut laporan Greenpeace, sejak kontrak karya pertama tahun 1967, Freeport telah menambang di wilayah adat suku Amungme dan Kamoro tanah yang dianggap sakral dan menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal. Eksploitasi besar-besaran di Gunung Nemangkawi (Grasberg) tidak hanya mengubah lanskap alam secara permanen, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan pesisir akibat pembuangan limbah tambang atau tailing.
Di tengah kritik tersebut, pemerintah justru memperpanjang izin operasi Freeport hingga 2061. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beralasan perpanjangan ini diperlukan untuk menjamin kepastian investasi dan mendukung hilirisasi tembaga nasional. Namun keputusan ini menuai protes dari pegiat lingkungan yang menilai pemerintah mengabaikan krisis ekologis dan hak-hak masyarakat adat Papua.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Tantang Eggi Cs: Saya Tunggu Nyali Anda di Sidang
Diduga Dibunuh, Perempuan 55 Tahun di Ponorogo Tewas dengan Luka Benda Tumpul
Sayembara dari Solo: Iming-iming Damai untuk Penggugat Ijazah Palsu
Gas Tawa dan Alkohol: Tren Maut yang Merambah Kalangan Anak Muda