Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA

- Senin, 24 November 2025 | 16:25 WIB
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA

Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.

Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.

Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.


Halaman:

Komentar