Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.
Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
TNI Siapkan Jenderal Bintang Tiga Pimpin Kontingen Perdamaian ke Gaza
Peringatan Hakordia 2025 Pindah ke Jogja, Prabowo Dijagokan Hadir
Kisah Hafitar Berakhir Manis: Tak Lagi Naik KRL 2 Jam, Kini Tinggal di Rumah Teman Sekelas
Beijing Kecam Rencana Jepang Perkuat Pulau Terdepan dengan Rudal