Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.
Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
Menteri Agus Andrianto Sambangi Bapas Ciangir, Dengar Inovasi Digital dari Pegawai Magang
Kapal Induk AS Merapat di Yunani, Tingkatkan Kekuatan Jelang Ketegangan dengan Iran
Kompolnas Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Kekerasan di Tual
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo Gara-gara Rangkap Jabatan