Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.
Dan jika denda itu tak kunjung dilunasi, konsekuensinya jelas: dua bulan kurungan menanti.
“Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Awalnya, di tingkat pengadilan negeri, vonis untuk Mario Dandy hanya dua tahun penjara dengan denda yang sama. Namun, putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu mengubah segalanya, membalikkan putusan pertama nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel dan menambah masa tahanannya secara signifikan.
Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukumnya pun berakhir. Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Sungguh ironis, perbuatan yang dituduhkan padanya terjadi saat korban, AG, masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Survei: 70 Persen Anak Muda Lebih Pilih Chat daripada Angkat Telepon, Kecemasan Jadi Faktor Utama
Mitra Statistik BPS 2026 Wajib Unggah Pakta Integritas, Gaji Diperkirakan Rp3–5 Juta per Bulan
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Minimarket Bogor, Kerugian Capai Rp3 Juta
Honda Resmi Luncurkan Mobil Listrik Super-One di Jepang, Punya Mode Boost Bertenaga 93 dk