Jakarta – Rencana Kementerian Agama menggelar perayaan Natal bersama bukannya tanpa kritik. Dari internal Majelis Ulama Indonesia sendiri, suara penolakan justru muncul. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH Muhyiddin Junaidi, secara tegas meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar membatalkan acara tersebut.
Bagi Kiai Muhyiddin, langkah Menag ini terang-terangan melanggar fatwa MUI tahun 2005. Fatwa itu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme. Menurutnya, perayaan bersama lintas agama seperti ini masuk dalam kategori pluralisme sebuah paham yang menyamakan semua agama.
“Padahal, beliau sendiri adalah Wakil Ketua Wantim MUI Pusat,” ujar Kiai Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam, Rabu lalu.
“Secara organisasi, beliau wajib tunduk dan patuh pada semua produk fatwa MUI. Fatwa itu mengikat, secara moral, terutama bagi para pimpinan. Sikap Menag ini jelas melecehkan MUI dan mencederai umat Islam Indonesia yang selama ini sudah sangat menjaga toleransi.”
Kiai Muhyiddin juga menyoroti perubahan sikap Menag. Ia menilai Nasaruddin Umar terlihat semakin gamang. Menurutnya, perubahan ini terjadi setelah Menag mengikuti short course di Amerika Serikat tahun lalu, atas undangan American Jewish Committee.
“Publik semakin yakin dengan rumor yang beredar,” tegasnya. “Bahwa kampanye global soal Abrahamic Accords dari era Trump, dengan segala tekanan dan iming-iming politiknya, kini sedang digarap di Indonesia.”
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN, Ini Alasan Hukumnya
Campur Sari Pernikahan Beda Agama, Berakhir di PN dalam Setahun
Pesan Terakhir Mbak Kejebak Kebakaran dan Duka Keluarga Ningsih
Ketika Pernikahan Nasi Campur Berakhir di Ruang Sidang